TERASBATAM.ID — Sebanyak 5.300 warga Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjebak sebagai pekerja migran nonprosedural di Kamboja. Sebagian besar dari mereka disinyalir menjadi korban eksploitasi kerja, termasuk dipekerjakan dalam praktik perjudian daring (online).
Data tersebut diungkapkan oleh Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riady, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan dari jejaring pendamping pekerja migran.
“Kurang lebih ada 5.300 warga Kepri yang saat ini berada di Kamboja secara nonprosedural,” ujar Imam dalam peringatan Hari Anti-Kekerasan Perempuan dan Anak di Batam, Kamis (18/12/2025).
Hingga saat ini, BP3MI Kepri mencatat sedikitnya 24 laporan pengaduan terkait kasus kekerasan dan eksploitasi yang menimpa pekerja migran di wilayah Kamboja serta Myanmar. Sejumlah korban telah berhasil dipulangkan melalui sinergi dengan berbagai organisasi non-pemerintah (NGO).
Imam menekankan bahwa penanganan tidak berhenti pada pemulangan saja. Para korban yang telah kembali akan mendapatkan pendataan, pembinaan, serta pemulihan psikologis guna membangkitkan kembali semangat kerja mereka. BP3MI juga berkomitmen memfasilitasi para korban jika memerlukan pelatihan kerja atau program pemberdayaan dari pemerintah.
Mengejar Pelaku Perdagangan Orang
Sementara itu, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri menyoroti prosedur keberangkatan ribuan warga tersebut. Pengurus LKKS Kepri, Beni, menyatakan perlu adanya penelusuran mendalam untuk memastikan apakah keberangkatan mereka didasari kemauan sendiri atau adanya unsur paksaan.
“Ini yang menjadi permasalahan dan harus diperjelas. Jika ada unsur paksaan, maka ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ada TPPO, berarti ada pelakunya,” tegas Beni.
Beni mendesak agar aparat tidak hanya terpaku pada jumlah korban, tetapi juga menelusuri aktor di balik pengiriman pekerja ilegal tersebut. Terkait mekanisme penanganan di tingkat daerah, ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi saat ini tergabung dalam satgas penanganan yang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Melalui penguatan pengawasan dan mendorong penempatan secara legal, BP3MI Kepri berharap dapat memutus mata rantai keberangkatan ilegal yang selama ini menjerumuskan warga ke dalam sindikat perdagangan orang lintas negara.
[kang ajank nurdin]


