TERASBATAM.id: Empat nelayan Indonesia ditangkap oleh Police Coast Guard (PCG) Singapura karena memasuki wilayah perairan Singapura dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Keempat nelayan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat upaya koordinasi Lantamal IV dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Penangkapan terjadi pada Kamis (3/10/2024). Kejadian ini dilaporkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.

“Kami segera berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk berkoordinasi dengan PCG Singapura,” ujar Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto seperti dalam press release yang diterbitkan oleh Dispen Lantamal IV Batam, Jumat (04/10/2024).
Tjatur menjelaskan, penangkapan tersebut dikarenakan nelayan memasuki batas wilayah perairan Singapura. Meskipun telah diperingatkan, para nelayan bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan mereka.
“Berkat koordinasi yang baik dan diplomasi antara Indonesia dan Singapura, keempat nelayan kita diizinkan kembali ke Indonesia beserta perahunya,” kata Tjatur.
KBRI di Singapura juga mendampingi para nelayan untuk pembacaan surat peringatan. Setelah menandatangani surat peringatan tersebut, para nelayan dipulangkan melalui laut dengan kawalan PCG.
Tjatur mengucapkan terima kasih kepada KBRI yang telah membantu proses pemulangan para nelayan. Ia juga menghimbau para nelayan untuk mematuhi batas wilayah perairan dan tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.


