TERASBATAM.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Kamis (12/06/2025) memfasilitasi deportasi 230 warga negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Semenanjung Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau. Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Total 230 deportan terdiri dari 156 laki-laki, 67 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Mereka berasal dari tujuh Depot Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi di Semenanjung Malaysia, yaitu Bukit Jalil (39 orang), Lenggeng (19 orang), Tanah Merah (6 orang), Langkap (24 orang), Baranang (23 orang), Semenyih (7 orang), dan Pekan Nenas, Johor (112 orang).
Proses pemulangan dilakukan melalui dua keberangkatan terpisah dari pelabuhan di Johor. Keberangkatan pertama pada pukul 11.45 waktu setempat membawa 81 PMI/WNI (48 pria dan 33 wanita) yang pulang secara mandiri dari Pelabuhan Internasional Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Centre. Selanjutnya, keberangkatan kedua pada pukul 12.30 waktu setempat membawa 149 orang (109 pria, 34 wanita, 2 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan) dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Johor menuju Pelabuhan Batam Centre.
Ke-149 deportan ini termasuk dalam Program Penghantaran Pulang Tahanan Warga Negara Indonesia yang telah dilaksanakan Imigrasi Malaysia sejak Desember 2024. Program ini menargetkan pemulangan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun, dan KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 852 PMI/WNI melalui program tersebut hingga saat ini.
Tim KJRI Johor Bahru, yang dipimpin oleh Pelaksana Fungsi Konsuler Leny Marliani, turut mendampingi kedua proses pemulangan tersebut. Tercatat, sejak Januari 2025 hingga saat ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.926 WNI.
Setibanya di Pelabuhan Batam Centre, para PMI disambut oleh Koordinator P4MI Kota Batam, Wahyu Probo Asmoro. Mereka akan ditampung sementara di Tempat Singgah Sementara yang dikelola oleh P4MI Kota Batam, sebelum diproses untuk pemulangan ke daerah asal masing-masing di Indonesia.
Leny Marliani menegaskan bahwa fasilitasi pemulangan WNI/PMI yang dideportasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan. Namun, ia juga mengingatkan agar WNI yang bekerja di luar negeri selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk itu, WNI yang ingin bekerja di Malaysia diimbau agar mengikuti prosedur yang benar agar terhindar dari proses deportasi dan permasalahan hukum lainnya,” pesan Leny.


