BerandaBatam Raya16 Nelayan Indonesia Dipulangkan Bakamla RI dari Malaysia

16 Nelayan Indonesia Dipulangkan Bakamla RI dari Malaysia

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Bakamla RI melalui KN Pulau Nipah-321 berhasil memulangkan 16 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Proses serah terima dilakukan di perairan Malaysia, tepatnya di Tanjung Setapa, pada Kamis (11/07/2024).

Ke-16 nelayan tersebut ditangkap APMM pada tanggal 25 April 2024 karena diduga memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. Pada tanggal 24 Juni 2024, Pengadilan Johor menggelar persidangan atas kasus mereka dan memutuskan untuk membebaskan para nelayan tersebut.

Setelah pembebasan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia. Bakamla RI kemudian mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk menjemput para nelayan dan membawanya ke Dermaga Batu Ampar, Batam.

Proses serah terima melibatkan perwakilan dari Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM. Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto, dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Dakwaan Yusril Koto Cacat Formil!

Setibanya di Batam, Bakamla RI menyerahkan para nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Acara pemulangan ini juga dihadiri oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Patroli Bersama yang dipimpin oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Bakamla Basri Mustari, serta Forkopimda Kepulauan Riau.

Pemulangan 16 nelayan ini merupakan bukti komitmen Bakamla RI dalam melindungi hak-hak nelayan Indonesia dan memastikan mereka dapat melaut dengan aman dan bertanggung jawab. Bakamla RI juga mengimbau para nelayan untuk selalu memperhatikan batas wilayah laut Indonesia dan mengikuti aturan yang berlaku saat melaut.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...