TERASBATAM.id: Sebanyak 129 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center pada Kamis (09/01/2025). Mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal seperti perkebunan, bengkel, dan rumah tangga di wilayah Johor Bahru.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riadi, mengungkapkan bahwa para TKI ini sebagian besar dipulangkan karena overstay.
“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum memulangkan mereka ke daerah asal,” ujar Imam.

TKI Non Prosedural yang dideportasi tersebut sebanyak 129 terdiri dari dua orang anak-anak, 47 perempuan, dan 80 laki-laki.
Sepanjang tahun 2024, BP3MI Kepri mencatat sebanyak 3.077 TKI telah dipulangkan melalui jalur pencegahan dan deportasi. Imam menambahkan bahwa masih ada sekitar 600 TKI yang siap dipulangkan dalam waktu dekat.
Salah satu TKI yang dideportasi, Randi asal Nusa Tenggara Barat, mengaku telah bekerja di Johor Bahru selama 5 tahun sebagai mekanik. Ia memilih bekerja secara non-prosedural karena tergiur upah yang lebih tinggi.
[kang ajank nurdin]


